JAKARTA, iNews.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan sudah melalui kajian dan memiliki dasar yang kuat.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha.
Bahlil mengatakan, kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama. "Sehingga ada beberapa saudara saya masyarakat seolah kita bisa dikendalikan, kita tidak bisa kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat," katanya, Jumat (7/1/2022).
Perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, pertama IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi di lapangan.
Menurut Bahlil hal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.
Kedua, ada perusahaan yang sudah mengantongi izin namun tidak memiliki rencana kerja.
Ketiga ada perusahaan yang sudah memiliki izin namun tidak ada kejelasan dan eksekusi di lapangan.
BACA JUGA:
Indonesia Punya 34 Trayek Tol Laut, Berikut Rutenya
Di sektor Kehutanan, Bahlil mencontohkan pada pemberian HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun tidak pernah memberikan laporannya.
"Kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai hanya orang sewa jalan," kata Bahlil.
"Izinnya dikasih, digadaikan di Bank, uangnya diambil, kerjaannya tidak jalan," tambah Bahlil.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait