JAKARTA, iNewsDepok.id - Taiwan menetapkan peraturan pelarangan penjualan tiket konser calo. Peraturan ini sudah tertulis dalam Amandemen UU Pengembangan Industri Kreatif dan Budaya pada (12/5/2023).
UU tersebut mengatur hukuman untuk calo atau oknum yang membeli tiket konser dan menjualnya lagi dalam harga yang lebih tinggi dari harga jual aslinya.
Bagi siapa yang ditemukan menjadi calo, mereka diancam hukuman penjara 3 tahun dengan denda maksimal 50 kali lipat dari harga tiket asli yaitu maksimal Rp 1,4 Milyar.
“Orang-orang yang memakai informasi dan metode yang menyesatkan termasuk mereka yang memakai algoritma online untuk membeli tiket dalam jumlah banyak kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi bisa dikenai hukuman penjara 3 tahun atau denda NT $ 3 juta,” bunyi UU Pengembangan Industri Kreatif dan Budaya Taiwan.
UU ini diberlakukan untuk membatasi jumlah calo di Taiwan dan memudahkan masyarakat Taiwan dalam menikmati konser dan hiburan sejenisnya.
Pemerintah Taiwan juga memberi hadiah kepada masyarakat yang melapor penjualan atau pembelian tiket calo berupa uang berjumlah NT$ 100 ribu atau 20% dari jumlah denda yang dibayar pelaku.
Peraturan ini dibuat usai girl group asal Korea Selatan BLACKPINK menggelar konser selama 2 hari di Kaohsiung, Taiwan pada 18 dan 19 Maret 2023 lalu.
Banyak calo konser yang menjual tiket dengan harga tidak masuk akal mencapai Rp 192,4 juta. Sedangkan, harga tiket paling mahal di konser tersebut hanya Rp 4,23 juta. Jelas hal ini merugikan konsumen atau para penggemar BLACKPINK disana.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait