DEPOK,iNewsDepok.id- Kejaksaan Negeri Depok telah berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana buronan yang berstatus terpidana atas nama Alfrido (49).
Alfrido telah menjadi buronan selama lima bulan setelah tidak hadir ketika dipanggil sebanyak tika kali oleh pihak kejaksaan. Alfrido sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Sebagai akibatnya, Alfrido divonis pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Alfridosetelah ditetapkan sebagai DPO sangat licin. Dia beberapa kali berpindah-pindah lokasi.
“Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido,” katanya, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, Alfrido langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rutan Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
Perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia 76 tahun.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait