Viral Penonaktifkan KTP DKI Jakarta Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Ini Penjelasan Kadisdukcapil
JAKARTA, iNewsDepok.id - Viral di media sosial narasi penonaktifkan KTP DKI Jakarta terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara, pada Rabu (3/5/2023). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memang akan melakukan penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Mengenai narasi penonaktifan KTP DKI Jakarta yang viral tersebut, Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurut Budi, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan tertib administrasi kepada penduduk yang sudah pindah ke daerah lain, namun masih tercatat sebagai warga DKI Jakarta.
Lebih lanjut Budi menegaskan, kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Kebijakan ini hanya dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Budi mengatakan penduduk ber-KTP DKI Jakarta secara de facto memang harus tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut, kata Budi, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagai informasi, data awal menunjukkan terdapat sekitar 194.000 orang ber-KTP DKI namun sudah tidak tinggal di wilayah Jakarta. Data tersebut berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
Saat ini, rencana penonaktifan NIK 194.000 orang tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada Agustus 2023 mendatang.
Menurut Budi, Ketua RT/RW memiliki wewenang untuk mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
Diketahui, dalam narasi yang viral di WhatsApp, disebukan penonaktifan KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta, akan berlaku pada bulan Juni 2023.
Berikut isi narasi yang diviralkan tersebut:
Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta:
- Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023.
- Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024.
- Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran.
- Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
- Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
- Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta.
- Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait