Cegah TPPU dan Terorisme, Menkumham Teken Perjanjian Ekstradisi RI - Rusia

Tama
Kemenkumham tandatangani perjanjian ekstradisi RI - Rusia. Foto: Ist

Secara politis, penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia yang memiliki dampak positif karena merupakan perjanjian ekstradisi pertama antara RI dengan negara di Benua Eropa. 

"Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia," imbuhnya.

Menkumham juga menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya RI untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Lebih lanjut, perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia ini juga merupakan sinyal kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network