8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Dalilnya

Widaningsih/Kartika
Inilah 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Foto ilustrasi: Freepik/pvproductions
  1. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Syariat puasa dalam Islam itu ditujukan untuk umat yang beragama Islam, maka disyariatkan puasa oleh Islam.

Kalaupun ada orang non-islam yang berpuasa, maka puasanya tidak sah secara fikih Islam. Begitu pula bagi orang yang murtad.

Meskipun dia sedang berpuasa jika murtad maka puasanya tetap batal. Jika dia tetap pada kemurtadannya dan tidak kembali pada agama Islam, maka hukum Islam tidak berlaku baginya dan dia tidak diperkenankan untuk meng-qadla puasa tersebut.

Akan tetapi, jika suatu saat dia kembali pada Islam, maka dia harus meng-qadla puasa yang ditinggalkan itu selama dia murtad. Bahkan dia juga meng-qadla shalat yang ditinggalkan selama dalam kemurtadan jika dia kembali menjadi seorang muslim.

  1. Gila

Kegiatan juga membatalkan puasa meskipun setelah gila, seorang itu sadar dan sembuh lagi dari gilanya. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa syarat sah puasa adalah orang yang sedang berakal sehat.

Jika ketika puasa, seseorang itu tiba-tiba gila, maka puasanya batal. Seseorang yang gila, jika ada harapan sembuh, maka dia harus meng-qadla puasa tersebut di luar Ramadan.

Akan tetapi, jika sampai akhir hayat tidak sembuh dari gilanya, maka dia terbebas dari segala pembebanan hukum karena orang gila tidak bisa dibebani hukum.

Itulah 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang perlu diketahui seorang muslim.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network