DEPOK, iNewsDepok.id – Tindak kejahatan penipuan lewat aplikasi WhatsApp kembali muncul. Kali ini memakai modus mengirim file surat tilang dengan ekstensi APK kepada calon korbannya, dan mengatasnamakan dari pihak kepolisian.
Modus ini akan membuat calon korbannya kaget dan tanpa sadar langsung membuka atau mengklik file surat tilang dengan ekstensi APK tersebut.
APK (Android Package Kit) adalah format file yang digunakan untuk menghimpun berbagai elemen guna memasang aplikasi pada Android. Elemen APK tersebut berisi kode dan aset program perangkat lunak. Ciri file format ini adalah tertera tulisan APK atau .apk pada akhir nama file.
Pengiriman file APK dengan beragam modus ini bertujuan untuk mencuri data pribadi. Penerima pesan akan diminta untuk mengeklik file yang dilikim, dengan alasan untuk mengecek file tersebut.
Untuk modus penipuan kali ini, pelaku penipuan mengirim file dengan ekstensi APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk kepada penerima pesan.
Pelaku yang mengaku dari tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas, dan meminta untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu. Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
Bagi para penerima pesan yang terlanjur mengunduh file APK tersebut, saldo mobile banking atau m-banking tanpa sepengetahuan mereka dapat tiba-tiba habis dibobol pelaku penipuan.
Sebelumnya, modus penipuan seperti ini sudah pernah terjadi dengan modus kurir jasa ekspedisi, petugas PLN, undangan pernikahan, dan Ditjen Pajak.
Akun Instagram Divisi Humas Polri pada Jumat (17/03/2023) telah memberikan keterangan terkait beredarnya beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh dan membuka file Surat Tilang adalah tidak benar atau hoax.
“Beredarnya pesan via WhatsApp yang berisi informasi tilang dengan mengunduh/menginstal aplikasi Surat Tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR,” tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.
“Kepolisian melalui laman Instagram @ntmc_polri menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan penipuan dengan modus permintaan menginstal/mengunduh aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi,” lanjutnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait