JAKARTA, iNewsDepok.id - Pelaku penyerangan Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, AP (33) merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal itu berdasarkan keterangan dari keluarga AP, yang mengaku bahwa tersangka pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
"Dari hasil pemeriksaan keluarga tersangka, tersangka ini pernah masuk RSJ," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/3/2023).
Menurutnya, polisi telah meminta keterangan keluarga AP dan disebutkan keluarganya, AP pernah mengalami kecelakaan pada sekira tahun 2015 silam dan pasca itu pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan. Keluarga juga menyebutkan, AP pernah masuk ke rumah sakit jiwa pasca kecelakaan tersebut.
Meskipun demikian, polisi masih menantikan lebih lanjut informasi dari keluarganya berkaitan bukti yang menyatakan AP benar-benar mengalami gangguan jiwa. Saat ini, status AP telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan di Polsek Cipayung tersebut.
"Kondisi tersangka sampai saat ini masih kita dalami lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Markas Polsek Cipayung Jakarta Timur, diserang oleh orang tidak dikenal (OTK), dengan menggunakan dua bilah parang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait