KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN Terkait Kasus Harta Tak Wajar Pegawai Kemenkeu

Tama
Masyarakat meminta KPK menyelidiki aliran dana tak wajar pejabat Kemenkeu. Foto: iNews Depok/Tama

Usulan tersebut didasari untuk menutup celah praktik suap dan korupsi. Suap kerap terjadi lewat pegawai berpangkat rendah.

"Misalnya gini, ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya ni. Tetapi kan nggak mungkin ini orang nyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau ke bawahnya lagi fungsional," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus harta tak wajar pejabat mencuat ke publik. Selain pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, publik juga menyoroti harta pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto dan Adhi Pramono.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network