DEPOK, iNewsDepok.id - Bagi umat muslim, utang puasa wajib diganti dengan cara qadha puasa di bulan-bulan sebelum Ramadhan. Lantas bagaimana bila seseorang bisa melakukan qadha puasa, apa yang harus dilakukan?
Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu maka diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah atau pengganti puasa.
Mengenai siapa saja yang boleh tidak berpuasa, ketentuannya tertuang dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
Allah Ta'ala berfirman: اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ”
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Q.S. Al Baqarah: 184)
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait