JAKARTA, iNewsDepok.id - Tagar #Stopkriminalisasihelmut viral di jagat Twitter beberapa hari terakhir ini. Viralnya tagar tersebut setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyuarakan sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan yang ditangani Polri dalam kasus PT CLM yang dialami Helmut Hermawan.
"Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan," ujar Sugeng dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Sugeng mengatakan pencopotan harus dilakukan karena Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah menghianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri.
Kritik tersebut, kata Sugeng, dibutuhkan karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik. Kapolri juga ingin mengetahui apa saja yang ada di pikiran masyarakat tentang kepolisian.
“Juga memberi ruang kepada masyarakat untuk tahu apa yang dipikirkan masyarakat tentang polisi,” tambah Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, hal tersebut juga diajarkan Kapolri kepada para anggotanya agar bisa mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi.
Sugeng mengatakan pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Kamis (23/2/2023) dan mengkaitkan dengan rilis IPW di hari yang sama adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.
IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh ketuanya Sugeng Teguh Santoso, bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.
Peran nyata, ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
Sedang laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.
Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya "gelagapan" sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.
“Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Sugeng.
Pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP.
Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel.
Panggilan tersebut diberi judul panggilan I artinya bisa diduga bila Sugeng Teguh Santoso tidak hadir akan dimainkan kewenangan dengan panggikan 2 yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.
Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa.
Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
"Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini," pungkas Sugeng.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait