Buntut dari viralnya video penganiayaan tersebut, ayah MDS dicopot dari jabatannya sebagai pejabat Ditjen Pajak, yang disusul dengan pengunduran diri sang ayah sebagai ASN di Kementerian Keuangan.
Kasus ini, kata Reza, dapat diselesaikan dengan upaya damai atau 'restorative justice' dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti diselenggarakan berdasarkan kehendak kedua pihak, adanya pengakuan bersalah dari si pelaku, dan tidak memaksa kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tertentu.
Pada sisi lain, Reza mengingatkan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini agar tidak disertai dengan perasaan 'ewuh pekewuh' ataupun perasaan takut mengingat latar belakang orang tua pelaku maupun korban.
“Pada sisi lain, saya tidak melihat pelaku itu anaknya siapa dan korban itu anaknya siapa. Semata-mata supaya saya, lebih-lebih aparat penegak hukum tidak bias melihat peristiwa ini,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait