Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Sih Sanksi Demosi Itu? Yuk Disimak

Tama
Bharada Richard Eliezer disanksi demosi selama setahun. Foto: MNC Portal Indonesia

JAKARTA, iNewsDepok.id - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menyatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) masih dipertahankan memiliki predikat sebagai anggota Polri. Dalam putusannya, Bharada E hanya dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sebagian masyarakat masih bertanya-tanya tentang sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Bharada E. Dilansir dari laman resmi Polri, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Tri Bhrata.

"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," dikutip dari keterangan Polri.

Sanksi demosi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selanjutnya, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Pimpinan yang berhak menghukum polisi yang diberi sanksi demosi, adalah atasan atau pimpinan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban fungsi sumber daya manusia Polri.

Atasan yang berhak menghukum tersebut juga harus melakukan pengawasan selama anggota menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah hukuman anggota dijalani.


Infografis hukuman Bharada Richard Eliezer. Infografis: iNews.id


Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network