Masyarakat Sentil Bea Cukai Batam Terkait Dua Kontainer Pakaian Bekas Impor

Tama
Polda Kepri amankan dua kontainer baju bekas impor. Foto: Ist.

BATAM, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap penyelundupan barang bekas atau balpres yang masuk dari jalur luar negeri ke Pelabuhan Batam. Rupanya barang bekas yang masuk kategori limbah tersebut, masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi.

Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Kepri, Hazhary mengatakan, hal ini seharusnya bisa dicegah jika pengawasan Bea Cukai Batam bisa berjalan maksimal.

Hazhary, mengatakan, dirinya tidak bisa membayangkan, berapa banyak jalur tidak resmi yang digunakan para pelaku. Termasuk mengimpor balpres tersebut melalui jalur normal.

"Kesimpulan sementara yang bisa kita ungkapkan, bahwa penangkapan kontainer bermuatan ribuan balpres oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam ini, harusnya menjadi sentilan keras buat BC Batam, ini bukti lemahnya pengawasan BC Batam," kata Hazhary, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut, Hazhary menuturkan, terkait berapa lama penyelundupan di jalur resmi ini sudah digunakan sebagai tempat barang masuk. Berapa banyak selain jalur resmi ini tidak bisa menjawabnya, yang pasti bahwa masuknya barang dari luar negeri di jalur ini merupakan tanda bahwa Bea Cukai Batam lemah dalam pengawasan.

"Mudah-mudahan bukan karena pihak BC Batam ikut memainkan peranannya," katanya.

Masih menurut Ketua DPD Pospera Kepri menyampaikan, bahwa dengan penangkapan ini, dia mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam.

"Penangkapan ini merupakan bukti jika negara menginginkan pengawasan di Batam lebih kuat maka dengan diamankannya kontainer bermuatan ribuan Balpres ini sudah selayaknya pimpinan BC (bea cukai) Batam harus diganti. Karena terbukti tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak mampu memaksimalkan anggota di bawah kepemimpinanya," Tegas Hazhary.

Dalam peristiwa ini, negara diprediksi mengalami kerugian ratusan milyar bahkan triliun rupiah. Menurutnya, kejadian ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan negara yang signifikan.

"Pospera Kepri akan mengawal kasus ini, dan melaporkannya hingga ke pusat, dalam hal ini ke Presiden, selaku Dewan Pelindung Organisasi Pospera, " ujarnya.

Seperti diketahui, dua kontainer barang bekas berupa sepatu, pakaian serta tas diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (14/2/2023). 

Balpres tersebut diamankan dari salah satu gudang yang berada di kawasan Industri Tunas, Batam Kota.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network