JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang warga Jakarta luar rumah setelah pukul 22:00 pada Jumat (31/12/2021), atau saat menjelang malam Tahun Baru.
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah kerumunan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Sesuai instruksi, (kegiatan hanya boleh) sampai pukul 22:00 WIB. Pukul 24:00 WIB sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Lilin Jaya 2021 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Ia menegaskan, jika ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah pukul 22:00 WIB, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), untuk membubarkan warga yang berkerumun, tetapi secara humanis.
"Atau kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan (pulang) ke kediamannya masing-masing," imbuhnya.
Untuk tempat hiburan atau kafe, polisi Guntur mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP di wilayah setempat untuk memastikan apakah masih ada kegiatan atau tidak setelah pukul 22:00 WIB.
"Kalau masih ada, kita akan bubarkan bersama-sama," tegasnya.
Guntur mengimbau masyarakat agar selama periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), dipersilakan merayakannya di rumah masing-masing.
Editor : Rohman
Artikel Terkait