JAKARTA, iNewsDepok.id - Kemacetan di Ibu Kota Jakarta tercatat naik 48 persen, dari sebelumnya yang hanya 34 persen. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Menurut Kombes Pol Latif Usman, indeks kemacetan 48 persen tersebut tercatat sejak bulan Desember 2022. Angka tersebut menunjukkan tambahan durasi perjalanan yang harus dialami pengendara akibat macet di ibu kota.
"Kalau dulu di tahun 2019 indeksnya 53 persen. Pas Covid-19 tahun 2020 itu di angka indeks-nya 34 persen, mulai naik di Desember 2022 di angka 48 persen," kata Latif, Sabtu (11/2/2023).
Latif menjelaskan, kemacetan meningkat seiring dengan tingginya lonjakan aktivitas masyarakat setelah ditetapkannya status endemi oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut berpengaruh dari sisi negatif dan positif dalam keseharian penggunaan jalan raya.
Dampak positifnya, kemacetan tinggi di Jakarta saat ini mengindikasikan produktivitas masyarakat sangat tinggi dan menjadi sinyal meningkatnya perekonomian. Namun di sisi negatif, ada waktu yang tersita ketika perjalanan dan dampak bertambahnya emisi karbon kendaraan yang ditimbulkan.
Latif menjelaskan, untuk mengurangi kemacetan tersebut perlu kerja sama semua pihak. Dia meminta pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
"Mari kita jaga ketertiban dalam berlalu lintas sehingga diharapkan yang bisa memperlambat arus lalu lintas khususnya pada jam kerja mulai kita tertibkan kembali," imbuhnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait