Instruksi tersebut diatur dalam surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peneryiban Kegiatan Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Rentan lainnya.
"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," bunyi poin d nomor 2 surat edaran tersebut.
Salam surat Edaran yang dikeluarkan Oleh Menteri Tri Rismaharini itu juga menegaskan jika Kepala Daerah dapat memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada kelompok rentan yang menjadi korban eksploitasi mengemis.
"Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial," tulis surat edaran itu.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait