Kominfo Gelar Sosialisasi Permen PANRB soal Pranata Humas di Depok

R Ratna Purnama
Sosialisasi Permen PANRB soal pranata humas di Depok. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id -Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, dibutuhkan upaya khusus untuk meraih kepercayaan publik terutama saat mengeluarkan kebijakan yang tidak populer. Saat ini, salah satu tantangan kehumasan pemerintahan adalah untuk meraih kepercayaan publik.

“Transparansi adalah salah satu hal yang perlu dilakukan pemerintah agar memperoleh kepercayaan publik,” katanya saat Sosialisasi Permen PANRB No 1 tahun 2023 di Depok, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, peran strategis humas pemerintah bukan hanya pada diseminasi atau penyebaran informasi saja. Tetapi perlu juga menyerap aspirasi publik agar terjalin komunikasi yang baik antara publik dan pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah.

Usman juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo, agar pranata humas dapat berperan aktif untuk membangun reputasi pemerintah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat tanpa memberitakan keburukan tentang siapapun atau menyebarkan hoax, fitnah, maupun ujaran kebencian.

“Humas pemerintah juga harus mampu menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah yang valid di berbagai kanal, baik di media sosial, media massa, maupun secara tatap muka,” tukasnya.

Lebih lanjut disebutkan, pranata humas harus meningkatkan kompetensi serta mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang mengakibatkan melimpahnya arus informasi yang beredar.

“Pranata humas sejatinya harus bisa menyampaikan program yang sedang dikerjakan pemerintah kepada seluruh masyarakat dengan menggunakan berbagai kanal dengan menyesuaikan media komunikasi terhadap segmentasi audiens, baik secara geografis, demografis, maupun lainnya,” katanya.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Hasyim Gautama menuturkan, peran dan fungsi jabatan pranata humas sangat strategis untuk menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi terkait kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal ini dijamin oleh konstitusi UUD 1945 pasal 28 F.

“Untuk itu dibutuhkan koordinasi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” katanya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network