JAKARTA, iNews.id - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana karena dianggap telah melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Pasalnya, kinerja Iwan dianggap tidak sesuai dengan amanat Pergub tersebut, sehingga merugikan DKJ.
"Mosi tidak percaya DKJ terhadap Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dengan kinerjanya, karena DKJ menilai telah terjadi pengabaian, intervensi dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ)," kata Ketua DKJ Danton Sihombing, Jumat (17/12/2021).
Ia menyebut ada tiga persoalan yang muncul terkait kinerja Iwan.
Pertama, terkait penanganan pengusulan program dan anggaran DKJ tahun 2022.
Menurut Danton, program dan anggaran tersebut seharusnya dipresentasikan dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh DKJ di hadapan DPRD, akan tetapi kenyataannya pogram dan anggaran itu dipresentasikan oleh Kadisbud dan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM).
Yang lebih disesalkan, saat dipresentasikan di hadapan DPRD, DKJ menilai rencana program tdak disampaikan dengan baik, baik soal latar belakang, maksud, tujuan, hingga sasaran dari setiap program DKJ yang telah dipikirkan dan disusun secara komprehensif.
"Di samping itu terjadi kecerobohan yang fatal dengan membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun oleh DKJ," jelas Danton
Persoalan kedua terkait keberlangsungan kerja para pekerja tetap DKJ.
Danton menjelaskan, pada 27 Oktober 2021 pihaknya telah bersurat kepada Kadisbud DKI untuk meminta kejelasan posisi pekerja DKJ, akan tetapi Disbud diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkonsultasi dengan DKJ dan disampaikan tanpa surat resmi kepada DKJ. Keputusannya adalah UP PKJ-TIM hanya menerima empat pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja kontrak.
"Padahal, jumlah pekerja DKJ sebanyak 25 orang dan berstatus pekerja tetap," jelas Danton.
Terkiat hal itu, Danton mengatakan bahwa DKJ telah bersurat kepada Gubernur Anies Baswedan, dan atas disposisi Gubernur, DKJ kemudian melakukan audiensi dengan Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Iwan, tapi tidak dicapai kata sepakat.
Persoalan ketiga terkait pembahasan pengelolaan PKJ-TIM.
Berdasarkan Rapim dengan Gubernur pada 30 Agustus 2021 tentang rekomendasi Simpul Seni, kata Danton, Gubernur Anies Baswedan mengarahkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menindaklanjuti pembicaraan mengenai pengelolaan PKJ-TIM dengan DKJ dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Kemudian, saat rapat dengan DKJ pada 21 September 2021, Kadishub memaparkan empat opsi pengelolaan PKJ-TIM di mana dalam rapat tersebut pihak Jakpro hadir. Rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa PKJ-TIM dikelola dengan skema Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PK BLUD).
"Dengan demikian, dibentuk sebuah Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang bertanggungjawab pada keberlangsungan pengelolaan PKJ-TIM sebagai sebuah kawasan yang mendukung dan menghidupkan kegiatan seni di Jakarta secara berkelanjutan," jelas Danton.
Pada 30 November 2021, diadakan Rapim lanjutan dengan Gubernur Anies Baswedan. Kadisbud dan Direktur Utama Jakpro memaparkan proses pembangunan dan rencana pengelolaan PKJ-TIM.
"Namun, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyampaikan undangan yang ditujukan kepada Ketua DKJ melalui Kepala UP PKJ TIM lewat WA (WhatsApp) 16 menit sebelum Rapim dimulai. Akibatnya, DKJ kehilangan kesempatan untuk memaparkan rekomendasi pengelolaan PKJ-TIM," katanya.
Atas ketiga permasalahan itu, DKJ menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan 25 orang pekerja DKJ di DKJ dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022.
DKJ juga menuntut agar keberlanjutan itu diberlakukan di masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Kami juga menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020," tegas Danton.
Hingga berita ditulis, Iwan belum dapat dikonfirmasi.
Editor : Rohman
Artikel Terkait