DEPOK,iNewsDepok.id- Jalan berlubang menghiasi Jalan Margonda. Lubang terlihat dari mulai depan kampus BSI sampai perempatan lampu merah Jalan Juanda. Lubang ada di bekas separator yang dibongkar.
Pengendara mengeluhkan banyaknya lubang di sepanjang jalan protokol Depok tersebut. Karena hal itu dianggap membahayakan pengendara motor.
“Sudah sejak dua pekan lalu jadi banyak lubang di Jalan Margonda. Adanya di bekas separator yang dibongkar,” kata Fahmi, salah satu pengendara motor, Selasa (10/1/2023).
Banyaknya lubang itu bisa menyebabkan kecelakaan. Karena banyak pengendara motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Ngga kelihatan kan kalau pakai motor bisa membahayakan, bisa bikin jatuh dari motor,” ujarnya.
Selain itu, saat hujan pun lubang itu juga membahayakan. “Kalau hujan apalagi ketutup genangan. Ngga keliatan ada lubang. Ya bahaya banget sih,” katanya.
Dia pun meminta agar lubang tersebut segera ditambal sehingga tidak terjadi kecelakaan lalulintas. “Ya segera diperbaiki sih jalanan di Depok, soalnya bahaya banget. Kalau lagi hujan menggenang nggak keliatan pasti jalanan itu berlubang,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan akan melakukan perbaikan di ruas jalan berlubang tersebut. Namun, pihaknya hanya bisa melakukan perawatan di jalan milik Kota Depok.
“Ada pemeliharaan itu ada, kecuali ini yang jalan nasional ya. Kalau jalan nasional ini agak sedikit ribet ya karena kita harus lapor kesana,” katanya.
Pihaknya bukan tidak ingin segera melakukan perbaikan jalan berlubang. Namun jika status jalan bukan milik Kota Depok maka harus dilakukan komunikasi dan kordinasi terlebih dulu pada pemilik jalan yaitu pemerintah pusat.
“Kalau kita ngga turun ya kita tunggu samapai turun. Kalau memang ya enggak juga nanti kita akan minta izin, barang materialnya dari kita,” ujarnya.
Pihaknya meminta waktu agar permasalahan jalan berlubang bisa segera ditindaklanjuti. “Kita minta izin untuk kita intervensi, itupun nggak sebentar. Ingat kan waktu separator Jalan Nusantara? Itu kita meminta permohonan untuk bisa dibongkar, setahun lebih (baru bisa dilakukan) setelah banyak kecelakaan,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait