DEPOK, iNewsDepok.id - Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki kembali membuat heboh. Pasalnya, dia mengungkapkan ingin menikahi ibu mertuanya Rihanah Anah setelah kasus hubungan intimnya dengan ibu mertua viral.
Rozy mengomentari sebuah unggahan di akun Facebook yang diduga milik ibu kandung Norma Risma yang telah diganti foto profilnya. Rozy menulis terkait pernikahan guna menghapus dosa perselingkuhan mereka.
"Apa saya harus menikahi mertua saya untuk menghapus semua dosa yang saya perbuat," tulis komentar yang diduga dari akun Rozy, dikutip pada Jumat (6/1/2023).
Apakah diperbolehkan menikahi ibu mertua menurut Islam? Bagaimana hukumnya?
Mengutip laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ahmad Anshori, alumni UIM dan Pengasuh PP Hamalatul Quran DIY, menjelaskan bahwa sama-sama diketahui menantu merupakan mahram bagi mertuanya.
Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ
"Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua)." (QS An-Nisa’ Ayat 23)
Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya
Sementara Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas,
أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل
"Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum." (Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 2/249)
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait