JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 56 miliar.
"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Firli mengatakan, Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp 5 miliar dari pasangan suami istri (Pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Adapun, uang Rp 5 miliar tersebut merupakan cara Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.
"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," katanya.
Firli menjelaskan, selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait