CILEGON, iNews.id - Polda Banten dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Selasa (14/12/2021), menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di The Royale Krakatau Cilegon, Banten.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto beserta Karokerma Kementerian Lembaga Sops Polri Brigjen Pol Drs Dedy Setiabudi, Ketua Umum INI Yualita Widyadhari, Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah, Pejabat Utama Polda Banten, para Kapolres jajaran, para Kasubdit, Kasat Reskrim jajaran dan Penyidik Polda dan Polres jajaran.
MoU ini ditandangaani dalam rangka kerjasama dalam proses pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana prasarana.
"Dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok dan wewenang masing-masing terdapat hubungan hukum antara INI selaku pejabat yang berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna. (Karena itu) diperlukan persamaan persepsi dalam tugas dan kewenangan masing-masing antara Polri dan INI," kata Kepolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto dalam sambutannya, seperti dikutip dari siaran tertulis Bidhumas Polda Banten, Rabu (15/12/2021).
Ketua Umum INI Yualita Widyadhari mengatakan bahwa pada tahun 2020 pihaknya sudah berhasil mencapai kesepakatan, dan tugas INI sekarang adalah menyosialisasikan kepada kedua belah pihak bagaimana INI dan Polri dapat bersama-sama bersinergi untuk bisa memberikan manfaat lebih dalam hal kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas kerja sama yang telah terjalin.
"Harapan kami, dengan adanya penandatanganan pedoman kerja antara pengurus INI daerah Banten dengan Polri sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman, dapat tercapai, sehingga dapat membangun sinergitas antara Notaris dengan Polda Banten untuk membangun keterbukaan, dan dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, cepat dan tepat agar terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta kembalinya hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan," kata Rustianah.
Editor : Rohman
Artikel Terkait