JAKARTA, iNewsDepok.id - Tidak menemukan titik terang, PT Sarang Gagas Indonesia melalui kuasa hukumnya Tito Hananta Kusuma & CO Law Office, pihaknya melayangkan somasi pertama dan terakhir, kepada Panitia Besar PON XX Papua Tahun 2021.
Tito Hananta terpaksa mengambil langkah tersebut karena hingga saat ini kliennya belum juga menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan videotron pada saat pelaksanaan PON XX Papua tahun 2021 lalu.
Dari pekerjaan tersebut, PT Sarang Gagas Indonesia mengaku dirugikan hingga Rp2,6 miliar, terkait pengadaan videotron tersebut.
"Kami masih belum menerima pembayaran atas Pekerjaan Penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp2,6 miliar lebih," kata Direktur PT Sarang Gagas Indonesia, Soegianto Husin, seperti keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).
"Selain sudah merugi atas lamanya realisasi pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, kini kami terancam dituntut pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut," imbuhnya.
Dikatakan Tito, sebagai kuasa hukum, pihaknya cukup beralasan untuk melayangkan Somasi kepihak Panitia Besar PON XX Papua tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait