Pembiayaan Rumah Anti Riba di Depok, PT Putra Miftah Sunandar MoU dengan BJB Syariah Depok

Mada Mahfud
Penandatanganan kerja sama antara PT Putra Miftah Sunandar dan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Depok untuk pembiayaan pemilikan rumah secara syariah. Foto: Mada Mahfud/iNews Depok

DEPOK, iNewsDepok.id – Masyarakat Kota Depok yang dikenal religius bisa memiliki rumah secara syariah alias anti riba. Perusahaan properti asal Kota Depok, PT Putra Miftah Sunandar menandatangani MoU kerja sama pembiayaan pemilikan rumah dengan Bank BJB Kantor Cabang Depok.

Penandatangan kerja sama antara PT Putra Miftah Sunandar berlangsung di Depok, hari ini, Senin (12/12/2022).

Kerja sama ditandatangani pucuk pimpinan dua institusi yaitu Nurjaman Presiden Direktur PT Putra Miftah Sunandar dan Handri Rahmat Ilahi Kepala Kantor Cabang BJB Syariah Depok.

Turut hadir dalam penandatangan ini Pradi Supriatna Presiden Komisaris PT Putra Miftah Sunandar dan Miftah Sunandar Ketua Kadin Depok.

Miftah Sunandar Ketua Kadin Kota Depok menyatakan penandatanganan kerja sama Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) antara PT Putra Miftah Sunandar dan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Depok menjadi tonggak penting untuk masyarakat Depok.

”Masyarakat Depok itu religius, sudah tentu mereka menginginkan pembiayaan rumah secara syariah,” kata Miftah.

Sebagai Ketua Kadin, Miftah Sunandar menilai kebutuhan konsumen harus direspons. Dengan demikian ekonomi Kota Depok akan terus berkembang.

”Properti ini sangat potensial di Depok sebagai kota yang berbatasan langsung dengan Jakarta dan itu tadi masyarakat Depok itu religius yang menginginkan pembiayaan syariah,” jelas Ketua Kadin Depok selama 2 periode ini.

Miftah Sunandar yakin pembiayaan syariah di Kota Depok akan terus berkembang. Apalagi di Kota Depok terdapat 210 pengembang yang menjadi anggota Kadin Depok.

”Jadi kerja sama pembayaan syariah seperti ini bisa dikembangkan juga oleh pengembang lain di Kota Depok,” tandas Miftah.

Berlaku Mulai Januari 2023

Handri Rahmat Ilahi Kepala Kantor Cabang Bank BJB Syariah Depok menyatakan dengan pendantanganan kerja sama ini, Bank BJB Syariah Depok akan membeli rumah yang dibangun PT Miftah Sunandar. Selanjutnya Bank BJB Syariah Depok akan menjualnya kepada konsumen.

”Jadi akadnya adalah jual beli. Cicilannya adalah nilai jual dibagi lama waktu cicilan,” kata Han, sapaan akrab Handri Rahmat Ilahi.

Menurut Han cara tersebut membuat nilai cicilan per bulan selama 10-15 tahun adalah tetap.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network