JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan edaran larangan pemisahan anak korban gempa Cianjur dari keluarga kandung. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan pengasuhan secara ilegal.
Risma menjelaskan yang termasuk dalam keluarga kandung adalah, orang tua, keluarga sedarah atau pengasuh utama bagi anak korban bencana gempa di Cianjur. Surat edaran tersebut tertuang dalam SE Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 pada tanggal 25 November 2022.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis imbauan kepada bupati, camat dan kades di Kabupaten Cianjur untuk mencegah terjadinya keterpisahan anak dengan keluarganya.
Sedangkan untuk anak yang hilang dan anak yang tidak sengaja terpisah, atau anak yang ditemukan wajib dilaporkan kepada Kementerian sosial atau Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
"Setiap orang yang menemukan anak tanpa pendamping maupun
terpisah dari orang tua, keluarga sedarah, dan pengasuh utama anak, tulis Risma dalam surat edarannya, Jumat (9/12/2022).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait