JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar obat PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). Obat sirup yang dicabut tersebut terkait dengan gangguan ginjal akut.
Pencabutan yang dilakukan BPOM berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat.
Dalam investigasi dan pengawasan tersebut ditemukan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilel glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian. Yakni, Tolerable Daily Intake/TDI 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BPOM mengungkapkan hasil uji bahan baku propilen glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi tersebut menunjukkan kadar EG 33,46% dan DEG 5,94%.
“Melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 %) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," ungkap BPOM, dalam keterangannya pada Rabu (7/12/2022).
Sehubungan dengan itu, sebanyak 32 obat sirup produksi PT REMS ditarik dari peredaran. Kemudian, BPOM juga akan melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan produk obat sirup PT REMS yang terbukti mengandung EG/DEG melebihi ambang batas.
"Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia)," terang BPOM.
Berikut daftar 32 obat sirup produksi PT REMS ditarik dari peredaran oleh BPOM, antara lain:
- AmbroxolHCl bentuk sirup kemasan 1 Botol@60ml
- Antasida DOEN bentuk suspensi kemasan Botol @60ml
- Broxolic bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60ml
- Calortusin bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60ml
- CalortusinPE bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60ml
- CetirizineHydrochloride bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol@10ml
- CetirizineHydrochloride bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
- Cetizine bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @10ml
- Cetizine bentuk Sirup, kemasan Dus, kemasan 1Botol @60ml
- Cotrimoxazole bentuk Suspensi, kemasan Dus,1Botol @60ml
- Dolorstan bentuk Suspensi, kemasan Dus, kemasan 1Botol @60ml
- DomperidoneMaleate bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @10ml
- DomperidoneMaleate bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
- Fenpro bentuk Suspensi, kemasan Dus,1Botol@60ml
- Ibuprofen bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
- Noze bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
- OBH Rama bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@100ml
- Paracetamol bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
- Paracetamol bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
- PseudoephedrineHCl bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
- RamadrylAtusin bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60ml
- RamadrylExpectorant bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@60ml
- Ramagesic bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
- Ramagesic bentuk Sirup, kemasan Dus,Botol@ 60ml
- Ratrim bentuk Suspensi, kemasan Dus,Botol @ 60ml
- Remco Cough bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
- R-Zinc bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
- Sucralfate bentuk Suspensi, kemasan Botol @100ml
- Tera F bentuk Sirul, kemasan Dus, Botol @60 ml
- Tera PE bentuk Drops, kemasan Dus, Botol @15 ml
- Zinc Sulfate Monohydrate bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
- Zinc Sulfate Monohydrate Drops, kemasan Botol @60ml
Sebagai informasi, sebelumnya sudah lima perusahaan farmasi yang ditarik izin edarnya oleh BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait