DEPOK, iNewsDepok.id - Mempersiapkan bangunan tahan gempa menjadi kesiapan mitigasi awal terhadap gempa sedini mungkin. Bangunan tahan gempa diperlukan karena Indonesia berada di wilayah lingkar gunung api dan dilingkupi berbagai patahan, sehingga rentan terhadap bencana alam, termasuk gempa bumi.
Gempa bumi bisa menelan banyak korban, baik material, korban luka hingga meninggal dunia. Umumnya karena tertimpa bangunan yang runtuh saat terjadi gempa.
Sekretaris Departemen Profesi Keinsinyuran dan dosen teknik sipil Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya (UB), Ir. Ari Wibowo, S.T., M.T., Ph.D, menjelaskan bangunan yang tahan gempa bukanlah bangunan yang tidak rusak ketika terkena gempa.
Bangunan tahan gempa adalah bangunan yang bisa rusak saat gempa, tapi tidak boleh runtuh.
“Bangunan yang rusak dengan cara yang diinginkan sehingga dapat tetap berdiri meski tergena gempa, itu adalah konsep bangunan tahan gempa,” jelas Ari, seperti dikutip dari laman resmi UB, pada Selasa (5/12/2022).
Berdasarkan panduan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ari menjelaskan konsep bangunan tahan gempa itu ada tiga level, yakni:
- Ketika terkena gempa kecil, bangunan tidak rusak.
- Ketika terkena gempa sedang, bangunan bisa ruask pada struktur sekunder seperti dinding dan pelat, tetapi struktur utama tidak boleh rusak.
- Ketika terkena gempa besar, struktur utama bangunan seperti balok dan kolom boleh rusak, tapi tidak boleh runtuh.
Untuk menyiapkan bangunan tahan gempa, maka tiga kuncinya adalah sederhana, ringan, dan kuat. Berikut penjelasannya:
- Bangunan Sederhana.
Bangunan sederhana adalah yang beraturan, seperti denah yang berbentuk simetris seperti kotak dan tersedianya kolom di setiap pertemuan dinding, kolom menerus sampai bawah.
Kolom juga harus lebih kuat dibandingkan baloknya. Tujuannya agar kerusakan terjadi di balok, bukan di kolom. Kata Ari, inilah yang dimaksud ‘rusak’ dengan cara yang diinginkan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait