DEPOK, iNewsDepok.id – Sebuah video viral di TikTok sedang menarik perhatian netizen. Pasalnya dalam video tersebut menampakkan uang rupiah dalam bentuk lembaran besar atau belum dipotong seukuran aslinya.
Dalam video tersebut tampak seorang pria yang membuka tabung plastik warna hitam, yang isinya berupa uang rupiah pecahan Rp100 ribu yang masih dalam bentuk lembaran besar atau belum dipotong.
Netizen yang melihat video TikTok itupun beranggapan macam macam terhadap pria yang menunjukkan uang lembaran besar tersebut.
Bahkan ada netizen yang berkomentar, kenapa uang lembaran besar itu bisa lolos dari bagian percetakan. Netizen itu juga mengungkapkan bahwa sampah di bagian percetakan uang juga diperiksa sebelum dibuang.
Sebenarnya uang rupiah dalam lembaran besar ini bukan hal yang aneh dan baru, karena pihak Bank Indonesia sendiri dalam periode tertentu mengeluarkan Uang Rupiah Khusus (URK) dalam bentuk lembaran besar atau belum dipotong.
Uang lembaran besar atau yang tanpa dipotong ini disebut sebagai uang bersambung atau Uncut Banknote.
Untuk nominal uang bersambung adalah Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 tahun emisi 2016.
Masyarakat umum bisa mendapatkan uang bersambung ini dengan cara datang langsung ke Bank Indonesia.
Selain itu wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan membawa uang pas (untuk pembayaran URK), serta melaksanakan protokol kesehatan.
Untuk pembelian uang bersambung di Bank Indonesia hanya dilayani setiap hari Senin mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Setiap pembelian uang bersambung ini juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Biasanya masyarakat umum yang membeli uang bersambung ini akan dipakai sebagai simpanan, cinderamata, uang mahar pernikahan, dan sebagainya.
Uang bersambung tetap bisa digunakan untuk bertransaksi, tapi harus dipotong terlebih dahulu sesuai ukuran sebenarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait