JAKARTA, iNewsDepok.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Hal ini dibenarkar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Senin (28/11/2022).
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798," kata di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
Andri mengatakan, kenaikan UMP 2023 diputuskan setelah mendapatkan usulan di Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022) . Hal ini disampaikan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
"Unsur ini lah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucap Andri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait