Disnakertrans Pastikan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Putri Nabila
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4,9 Juta, Cek Berapa Besaranya. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Hal ini dibenarkar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Senin (28/11/2022).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798," kata di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Andri mengatakan, kenaikan UMP 2023 diputuskan setelah mendapatkan usulan di Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022) . Hal ini disampaikan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

"Unsur ini lah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucap Andri.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network