JAKARTA, iNews.id - Saat ini Garuda Indonesia berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan PKPU sementara dari PT Mitra Buana Korporindo kepada Garuda Indonesia.
Soal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan status PKPU yang diemban Garuda Indonesia bukan berarti pihaknya mengalami kepailitan.
"Perlu kita pahami bersama proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
Menurut Irfan, putusan PKPU sementara ini memberikan perusahaan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Sementara itu, Irfan juga menjamin, kegiatan operasional maskapai akan tetap berjalan secara normal.
Irfan mengatakan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
Ke depannya, pihaknya akan memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” ujar Irfan.
Lebih lanjut Irfan berterima kasih terhadap pemerintah karena telah memberi dukungan agar perusahaan bisa bertahan. Rasa terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada karyawan Garuda Indonesia yang sudah bekerja keras di masa penuh tantangan.
"Selanjutnya, kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerjasama dan dukungan yang baik," pungkas Irfan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait