Depok, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021), mulai menyidangkan perkara pembunuhan seorang anggota TNI bernama Sertu Yohan Lopo.
Terdakwa perkara ini, Ivan Viktor Detham (28), dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak direncanakan untuk dakwaan primer, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Sementara untuk dakwaan kedua, Viktor dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengatakan, Terdakwa bukan hanya membunuh Sertu Yohan dengan cara ditikam dengan pisau lipat, tapi juga menusuk warga sipil bernama Adam Y. Sesfao dengan pisau yang sama. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 19;30 WIB di teras rumah di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Awalnya, Terdakwa diajak saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama Rendy Pondesta Yasin, untuk mendampinginya melakukan klarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari NTT.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) dan proses perdamaian sedang diupayakan, Terdakwa melihat Marnus Surya Adiesta cekcok dengan Adam Y. Sesfao.
”Karena kondisi terpancing emosi, Terdakwa langsunb melukai Adam Y. Sesfao dengan menggunakan pisau,” jelas Alfa.
Melihat keributan ini, Sertu Yorhan datang untuk melerai, akan tetapi Terdakwa justru menjadi panik dan kemudian menghampiri anggota TNI itu dan menikam dadanya, sehingga amggota TNI itu jatuh, dan kemudian berusaha melarikan lari ke semak semak di belakang rumah yang menjadi TKP.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05:30 WIB, korban ditemukan telah tewas dengan luka terbuka pada dada kiri. Berdasarkan jasil forensik Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui kalau tikaman Terdakwa pada dada korban membuat jantungnya terpotong. Terdakwa ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 23 September 2021.
Sidang akan dilanjutkan Senin (13/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. (mmn)
Editor : Rohman
Artikel Terkait