Jadi Tonggak Sejarah, Industri Asuransi Jiwa Rilis Tabel Morbiditas I Khusus Penyakit Kritis

Tim iNews
Ki-ka: Direktur Keuangan dan Aktuaria Indonesia Re, Maria Elvida Rita Dewi; Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI; dan Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia, Ade Bungsu. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Menjadi tonggak sejarah, hari ini, Kamis 10 November 2022, bertempat di Hotel JS Luwansa, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis. 

Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI mengatakan, tabel morbiditas pertama ini menjadi sejarah baru di industri asuransi jiwa Indonesia sebagai acuan manfaat penyakit kritis. 

"Di negara-negara lain sudah lama ada. Di Inggris sudah sejak tahun 1991-1997, Kanada dan Singapura juga sudah menerbitkan secara berkala," sebut Budi.

Tabel Morbiditas Pertama 

Tabel morbiditas adalah tabel yang menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit, dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.

Penyusunan tabel morbiditas ini didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.

Budi menyampaikan, peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa. 

Terbitnya tabel morbiditas ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.

“Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis. AAJI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sampai dengan tabel morbiditas ini diluncurkan,” tutur Budi.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menambahkan bahwa peluncuran tabel morbiditas ini merupakan wujud nyata dari transformasi industri asuransi jiwa untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang berkualitas, sehat, dan bertumbuh serta dicintai masyarakat Indonesia.

Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia, Ade Bungsu, menerangkan, tabel morbiditas disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017. 

"Proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia," ujar Ade. 

35 Jenis Penyakit Kritis

Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas tersebut menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa.

Berikut daftar 35 penyakit kritis berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama:

1. Kanker

2. Serangan Jantung

3. Stroke

4. Penyakit Alzheimer

5. Open Heart Surgery to Aorta

6. Coronary Artery Bypass Grafting

7. Penyakit Crohn

8. Pembedahan Katup Jantung

9. Gagal Ginjal

10. Other serious coronary artery disease

11. Kelumpuhan

12. Hipertensi Pulmonal Primer

13. Lupus Eritematosus Sistemik

14. Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery

15. Ulcerative colitis

16. Penyakit Hati Kronis

17. Penyakit Paru Kronik

18. Koma

19. Penyakit Parkinson

20. Kehilangan Pendengaran Total

21. Anemia Aplastik

22. Meningitis Bakteri

23. Tumor Jinak di Otak

24. Ensefalitis

25. Hepatitis Virus Fulminan

26. HIV karena Transfusi Darah

27. Kehilangan Kemampuan Bicara

28. Luka Bakar Besar

29. Trauma Kepala Berat

30. Transplantasi Organ Penting

31. Penyakit Motor Neuron

32. Sklerosis Ganda (Multiple)

33. Muscular Dystrophy

34. Kelumpuhan

35. Poliomyelitis

Turut hadir dalam acara peluncuran tersebut, Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono yang juga menyampaikan dukungannya kepada industri asuransi jiwa untuk terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis.

“OJK senantiasa mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanannya kepada nasabah. Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa,” ucap Sumarjono.

Direktur Keuangan dan Aktuaria Indonesia Re, Maria Elvida Rita Dewi turut mengapresiasi dan merasa senang bisa ambil bagian dalam penyusunan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Pertama Khusus Penyakit Kritis ini.

"Sebagai pelaku dan tim penyusun, saya merasa bangga. Ini sejarah baru dalam industri asuransi Indonesia. Juga sebagai bentuk dukungan kami pada industri asuransi. Selamat untuk upaya dan kolaborasi kita semua. Terima kasih untuk kesempatan ini," kata Elvida.

Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini dalam rangka menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network