Polisi juga sudah menyita kebaya merah yang dikenakan AH sebagai barang bukti. Polisi juga kini sedang memburu siapa yang menyebarkan video mesum tersebut.
Keduanya mengakui ide membuat video sesuai dengan pesanan di DM Twitter, untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan. Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video, mereka menerima transferan Rp 750 ribu dari pemesan melalui DM Twitter.
Akibat perbuatannya, keduanya diancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait