Warga Depok Pelaku KDRT yang Viral di Sosmed Dicokok Polisi

r ratna purnama/ iyung rizki
Pelaku KDRT di Pangkalan Jati, Limo mendekam di sel. Foto: R Ratna Purnama

DEPOK, iNewsDepok.id- Pria yang viral karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di jalanan kini sudah diamankan polisi. Pelaku adalah Syarif alias Madun (33). Pada Minggu (6/11) kemarin, pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini memukuli istrinya di jalanan umum.

Pemukulan itu disaksikan anaknya yang masih kecil dan dilihat warga sekitar. Saat itu ada warga yag merekam dan videonya viral di sosial median. Korbannya adalah S (23). Korban dipukul pelaku sebanyak tiga kali sampai akhirnya dilerai warga.

“Jadi sesaat setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Beberapa setelah postingan keluar, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11/2022).

Polisi berhasil mencokok pelaku di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kemudian korban membuat laporan di Polres Metro Depok. “Saat itu korban belum membuat laporan. Kemudian kita arahkan untuk membuat laporan untuk memperkuat lagi bahwa pelaku sudah melakukan tindakan KDRT,” tukasnya.

Madun mengaku tindakannya itu dilakukan lantaran dirinya kesal pada istrinya karena soal utang. Pelaku bermaksud menagih utang tersebut pada istrinya dengan cara mengajak bicara di luar. Korban dan pelaku sudah lama pisah rumah. Korban kemudian dijemput pelaku dan mereka berboncengan satu motor.

“Pelaku mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar. Kemudian terjadi cekcok pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut menurunkan korban dan anaknya,” bebernya.

Korban dipukul pelaku hingga tiga kali. Sampai akhirnya korban mengalami luka di wajah. “Korban sudah melakukan visum. Hasil visum sudah kelaur jadi ada luka robek di bibir,” katanya.

Pengakuan Madun, pemukulan baru kali itu dilakukan. Namun polisi masih mendalami lagi keterangan pelaku. Kini Madun mendekam di sel. Dia dijerat dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya.

 

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network