Setelah korban sampai di salah satu indekos di Kabupaten Pamekasan. Korban langsung bertemu dengan delapan remaja lainnya.
Akhirnya korban pun disetubuhi secara bergiliran.
"Kemudian bersama teman-temannya berjumlah 9 orang melakukan pencabulan terhadap korban," ucap dia.
Setelah berhasil menangkap F, polisi masih melakukan pengejaran terhadap delapan orang lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman empat hingga 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait