JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menghentikan siaran TV analog pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.
Selama 60 tahun, TV analog menemani waktu-waktu luang masyarakat Indonesia.
Kini, fungsinya telah digantikan oleh kehadiran siaran TV Digital yang lebih mudah diakses seiring dengan perkembangan teknologi.
Meski masyarakat Jabodetabek masih memiliki TV analog di rumah, tapi tidak ada siaran yang bisa disaksikan lagi.
Sebagai gantinya, pemilik TV analog harus menggunakan Set Top Box (STB) untuk dapat menyaksikan siaran TV digital.
Seremoni migrasi TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, penyalurannya sudah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit.
Kominfo mencatat, sebanyak 60.791 rumah tangga miskin tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.
Sementara itu bagi rumah tangga miskin yang belum mendapat bantuan hingga Rabu kemarin, Kominfo memastikan telah membuka posko aduan.
Masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapat STB gratis juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situsweb cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait