INDRAMAYU, iNewsDepok.id - Keluarga Maya Ardiyanti (23), korban yang mengalami kecelakaan maut akibat jalan rusak di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, mendapat santunan. Santunan yang bernilai Rp50 juta ini diberikan oleh perwakilan PT Jasa Raharja Indramayu yang kemudian langsung diberikan kepada Wahyuni, selaku suami korban dari Maya Ardiyanti.
“Korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Manggala Aji Mukti, Sabtu (22/10/2022).
Dia mengatakan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Indramayu menyampaikan rasa turut berdukacita yang dalam kepada keluarga korban dan berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat.
“Saya mewakili Keluarga Besar PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu dan Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Indramayu mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan semoga dapat diberikan ketabahan juga kekuatan. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dengan truk tangki elpiji terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022). Akibat kecelakaan itu seorang ibu muda pembonceng motor tewas setelah terjatuh dan terlindas roda belakang truk tangki elpiji tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sukaurip, Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Korban tewas Maya Ardiyanti (23), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait