Jangan Asal Beli! Kenali Ciri-ciri Kosmetik dengan Kandungan Pewarna Tekstil Berbahaya

Muhammad Sukardi
Ilustrasi kosmetik. Foto ilustrasi: Pexels/de Mart Production

DEPOK, iNewsDepok.id - Seringkali dalam memiliki kosmetik seseorang hanya melihat tampilan luarnya saja. Misalnya, kosmetik tersebut memiliki warna yang mencolok sehingga saat dikenakan tampak eye catching. Atau kosmetik tersebut tahan lama.

Padahal, produk kosmetik yang demikian tidak dianjurkan digunakan. Mengapa demikian?

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Reri Indriani mengatakan produk kosmetik yang tahan lama dan warnanya mencolok kecenderungannya mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang BPOM.

Menurutnya, kosmetik yang seperti itu mengacu pada ciri-ciri produk kosmetik yang mengandung cat tembok di dalamnya. Pewarna merah K3 dan K10 adalah pewarna tekstil yang seharusnya tidak boleh ada di dalam produk kosmetik.

"Kalau produk kosmetik itu pakai pewarna yang diizinkan, warna kosmetik itu soft. Nah, kalau pakai pewarna cat tembok sudah pasti warnanya mencolok," ungkap Reri dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (19/10/2022).

Reri juga mengingatkan masyarakat bahwa produk dengan klaim tahan lama harus  dihindari karena produk kosmetik yang berkualitas tidak punya klaim tahan lama berlebihan.

"Produk yang diperbolehkan itu biasanya enggak tahan lama," katanya.

Lantas mengapa produk-produk kosmetik yang demikian harus dihindari? Reri menjelaskan produk kosmetik mengandung pewarna tekstil atau cat tembok berbahaya jika dipakai.

Adapun efek sampingnya dari produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya  bisa menyebabkan kanker kulit hingga hati, maupun gangguan fungsi hati.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network