JAKARTA iNewsDepok.id - Larangan penggunaan obat sirup dan vitamin cair untuk anak anak disebarkan melalui surat edaran yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).
Larangan ini dilakukan karena adanya pemicu gagal ginjal akut pada anak yang dicurigai akibat senyawa pada obat sirup.
Dr Sjahril selaku Juru Bicara Kemenkes menegaskan, semua obat yang berbentuk cair saat ini dilarang diresepkan atau diper jual belikan di apotik selama pemeriksaan oleh Kemenkes, BPOM dan ahli farmakologi.
"Kemenkes telah meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan ini tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelitian tuntas, hal ini untuk menyelamatkan anak-anak," ujarnya Sjahril saat konferenso pers daring.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait