Rizky Billar Tersangka KDRT dan Bermalam di Polres Jaksel, Hotma Sitompul: Bakal Ada Upaya Damai

Selvianus
Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum Rizky Billar. Foto: Selvianus/iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022), pesinetron Rizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Billar juga langsung bermalam di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Hotma Sitompul, kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan kondisi kliennya setelah menjalani pemeriksaan tersebut. Menurut Hotma, Rizky Billar kelelahan menjalani pemeriksaan perdana atas kasus KDRT tersebut.

"Ketemu Rizky aja, kondisinya capek. Saya bukan dokter jiwa, lelah aja lelah," kata Hotma Sitompul pada wartawan setelah mendampingi Rizky Billar di Polres Metro Jaksel pada Kamis (13/10/2022) dini hari.

Sebagai kuasa hukum, Hotma mengungkapkan bakal ada upaya damai terhadap pihak pelapor, Lesti Kejora.

"Kami orang yang suka berdamai, itu yang dicatat dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian," ungkap Hotma.

Mengenai proses pemeriksaan terhadap Rizky Billar ditunda sementara waktu. Pemeriksaan kembali rencana digelar pada hari ini, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ya belum waktunya. Tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan, kami tunggu sehari dua hari," katanya.

Sebagai informasi, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terancam penjara selama lima tahun.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network