JAKARTA, iNewsDepok.id - Roy Suryo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu (12/10/2022). Agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan.
"Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan SIPP PN Jakarta Barat, sidang akan dipimpin tiga hakim dan menghadirkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim terdiri dari Martin Ginting sebagai hakim ketua, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim anggota. Kemudian 5 JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait