LEBAK, iNews.id – Sungguh terlalu apa yang dilakukan seorang mantan Kepala Desa Pasandingan, Cileles, Lebak. Untuk mempertahankan tahtanya dalam Pilkades, ia diduga mengeruk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19. Sementara rakyatnya yang tengah keleleran diterjang pandemi Covid-19 dibiarkan merana.
Langkah AU, sang mantan Kades Pasandingan tercium Satreskrim Polres Lebak. yang kemudian menangkapnya. Kapolres Lebak Teddy Rayendra mengungkapkan modus AU adalah meminta agar bantuan BLT disalurkan langsung oleh dirinya. Untuk tahap pertama dan kedua, BLT disalurkan. Namun untuk tahap ketiga sampai kelima, BLT tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
"Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027," kata Teddy Rayendra dalam keterangan yang dikirimkan kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Dana BLT yang digelapkan diduga senilai Rp92,1 juta yang semestinya disalurkan untuk 100 kepala keluarga.
Mantan Kades Pasandingan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000, " urai Kapolres Lebak.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, yang harus didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto.
Editor : M Mahfud