JAKARTA, iNewsDepok.id – Pegawai Kementerian dan Lembaga (K/L) harus bebas dari terpapar paham radikalisme terorisme. Guna keperluan tersebut, BNPT RI sebagai koordinator penanggulangan terorisme akan menerapkan instrument khusus yang bernama Apik BNPT.
Dengan alat ukur Apik akan diketahui seberapa tingkat keterparan seorang calon pegawai atau pegawai dari paham radikalisme, Instrumen ini tidak hanya digunakan dalam perekrutan calon pegawai tetapi untuk pegawai lama yang akan menduduki jabatan baru.
Apik adalah kepanjangan dari Apsifor Instrumen Kebangsaan. Apsifor sendiri adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.
“BNPT RI secara resmi memperkenalkan Apik BNPT yang merupakan instrumen untuk mengukur kerentanan individu terhadap paham radikal ekstremisme,” kata Kepala BNPT RI Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar, MH dalam Rapat Pimpinan BNPT bulan Oktober di Jakarta, Selasa (4/10/2022) seperti dalam siaran pers yang diterima iNews Depok.
Apik nantinya akan dioperasionalkan BNPT dengan asistensi Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia).
Boy menyatakan Apsifor membuat instrument Apik menggunakan kaidah keilmuan psikologi. Dengan demikian Apik BNPT akan memiliki akuntabilitas untuk mapping individu.
Boy Rafli menegaskan penggunaan alat ukur Apik BNPT diperlukan untuk sinergi dengan Kementerian/Lembaga saat melakukan perekrutan pegawai baru atau juga assessment pegawai lama untuk menempati suatu jabatan.
"Kita banyak menerima permohonan instansi - instansi untuk melakukan pengukuran tingkat keterpaparan radikal terorisme calon pegawai baru atau pejabat yang akan menduduki posisi strategis," jelas Boy Rafli.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait