JAKARTA, iNewsDepok.id – Muhammad Ibrahim alias Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven akhrinya resmi di polisikan alias dilaporkan ke polisi oleh Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners. Kasus laporan palsu atau prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dinilai Baim dan Paula dinilai melanggar UU ITE.
Pelaporan dilakukan oleh Alfian R Hasibuan, SH dan Mila Ayu Dewata SH dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners pada Selasa (4/10/2022) malam di Polres Jakarta Selatan.
Laporan diterima dengan LP nomor : LP/2394/X/2022/RJS. Pasal yang dikenakan adalah pelanggaran UU ITE pasal 51 ayat 2 dan Pasal 36 serta Pasal 45.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun karena memiliki perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepolisian,” kata Mila Ayu,SH .
"Meski yang lain sudah ada yang melaporkan dengan pasal 220, tapi kami juga membuat laporan dengan UU ITE atas video viral sudah tersebar,” tambah Mila Ayu Dewata.
Konten prank polisi tersebut sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.
“Ini adalah perbuatan yang dengan sengaja telah merendahkan dan menghina Kepolisian RI yang termasuk lembaga Negara,” cetus Mila Ayu.
Editor : M Mahfud