Gawat, Baim Wong dan Paula Terancam 12 Tahun Penjara, Resmi Dipolisikan Kasus Prank Polisi

Musa Sanjaya
Baim Wong dan Paula terancam pidana maksimal 12 tahun karena dinilai melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepolisian. Foto: Musa Sanjaya/iNews Depok.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Muhammad Ibrahim alias Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven akhrinya resmi di polisikan alias dilaporkan ke polisi oleh Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners. Kasus laporan palsu atau prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dinilai Baim dan Paula dinilai melanggar UU ITE.

Pelaporan dilakukan oleh Alfian R Hasibuan, SH dan Mila Ayu Dewata SH dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners  pada Selasa (4/10/2022) malam di  Polres Jakarta  Selatan.

Laporan diterima dengan LP nomor : LP/2394/X/2022/RJS. Pasal yang dikenakan adalah pelanggaran UU ITE pasal 51 ayat 2 dan  Pasal 36 serta Pasal 45. 

“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun karena memiliki perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepolisian,” kata Mila Ayu,SH  .
 
"Meski yang lain sudah ada yang melaporkan dengan pasal 220, tapi kami juga membuat laporan dengan UU ITE atas video viral sudah tersebar,” tambah Mila Ayu Dewata.
 
Konten prank polisi tersebut sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

“Ini adalah perbuatan yang dengan sengaja telah merendahkan dan menghina Kepolisian RI yang termasuk lembaga Negara,” cetus Mila Ayu. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network