DEPOK, iNewsDepok.id - Persatuan Sepak bola Indonesia Kota Depok atau Persikad 1999 meminta hasil pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC agar dibatalkan. Persikad 1999 melayangkan 5 tuntutan.
Pemilik Persatuan Sepak bola Indonesia Kota Depok atau Persikad 1999, Atet Handiyana Sihombing menyampaikan protes atas dugaan kecurangan yang terjadi dalam gelaran Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022.
Alasan protes pemilik Persikad 1999 itu lantaran menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam ajang kompetisi itu, utamanya saat pihaknya berlaga melawan Al Jabbar FC.
Melansir keterangan resmi Persikad 1999, dugaan kecurangan itu telah terjadi dari mulai jadwal pertandingan yang dirubah tanpa kesepakatan, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan wasit di lapangan.
“Itu telah sangat merugikan tim Persikad 1999 dan juga tim peserta Liga 3 Seri 2 lainnya,” kata Atet Handiyana Sihombing sebagaimana dikutip pada Kamis, 29 September 2022.
Ada banyak hal lain yang dikeluhkan Atet dan jajaran Persikad 1999, salah satunya yang cukup fatal adalah soal pemukulan.
“Itu terjadi pada kapten tim kami, Wisnu Aditya Manti oleh pemain Al Jabbar, itu juga luput dari pandangan wasit tanpa ada sanksi kepada pelakunya,” jelas dia.
Atas dasar itulah, lanjut Atet, maka pihaknya menyampaikan sejumlah poin tuntutan, yaitu:
1. Meminta hasil Pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC agar dibatalkan.
2. Meminta agar dilakukan Pertandingan Ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC.
3. Meminta agar pertandingan ulang tersebut wajib dilakukan di tempat yang netral dan dipimpin oleh wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait