Sebulan Terima Aduan 10 Kasus Pemerkosaan, Hotman Paris: Ada Apa Dengan Hukum di Negeri Ini?

Aprodithe Kyrie EWC
10 aduan pemerkosaan yang diterima Hotman Paris membuatnya bertanya-tanya akan hukum di negara ini. Foto: Instagram Hotman Paris.

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan hukum di negeri ini, karena dirinya telah menerima hampir 10 aduan terkait pemerkosaan dalam sebulan ini.

Melalui programnya 'Hotman 911' ia menerima aduan tersebut. Program itu ia buka sebagai kanal aduan gratis bagi masyarakat yang sedang mengalami kasus hukum. Program itu digelar di sebuah warung kopi di Jakarta.

"Ini kasus sudah hampir 10 pemerkosaan dalam sebulan datang ke Hotman 911. Ada apa negeri ini. Ada apa hukum di negeri ini," ujarnya dikutip dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Sabtu (17/9/2022).

Terbaru, dia memosting seorang anak yatim piatu berinisial P (13) yang mengalami pemerkosaan oleh 4 orang secara biadab di sebuah hutan kota di daerah Jakarta Utara (Jakut).

Hotman Paris pun meminta Kapolres Jakarta Utara segera menyelesaikan kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis belia ini.

"Bapak Kapolres Jakut saya memegang tangan anak umur 13 tahun, seorang gadis kecil yang diperkosa di hutan kota Jakut. Cuma 13 tahun. Yang memperkosa 4 orang. Dan yatim piatu," katanya.

Hotman pun meminta Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Haris Merdeka Sirait untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, laporan pun telah masuk ke Polres Jakut dengan nomor pelaporan LPB 739, tertanggal 6 September 20222.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk juga mengawal kasus ini agar korban segera mendapatkan keadilan.

"Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini," ucapnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network