DEPOK, iNewsDepok.id - Sekitar 700 massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Depok. Massa buruh menolak kenaikan BBM dan meminta kenaikan upah sebesar 15 persen. Demo berlangsung hari ini Kamis (15/9/2022).
700 buruh ini berasal dari 9 federasi buruh yang ada di Kota Depok. Mereka memulai demo dari Jalan Juanda lalu bergerak ke Jalan Margonda Depok tepatnya Kantor Wali Kota Depok. Mereka melakukan aksi simbolik dengan mendorong motor sambil berjalan kaki.
Di depan kantor Wali Kota Depok, massa melakukan orasi di depan gerbang. Sebagian perwakilan pendemo diizinkan masuk ke kantor Wali Kota Depok. Mereka diterima oleh Sekda Kota Depok, Supian Suri dan beberapa kepala dinas.
Usai doalog, Supian menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ke pimpinan.
“Atas nama Pemerintah Kota Depok, kami sudah menerima perwakilan dari 9 federasi atas aksi-aksi yang ingin disampaikan, dan Insya Allah kami akan segera menindaklanjutinya ke pimpinan, ke Pak Wali dan wakilnya,” kata Supian, Kamis (15/9/2022).
Dia juga berjanji, dalam waktu dekat akan kembali memanggil perwakilan dari 9 federasi buruh yang ada di Kota Depok untuk membahas tuntutan ini.
“Sekali lagi kami terimakasih atas penyampaian aspirasi ini bagian dari upaya kita menampung permintaan teman-teman,” ujarnya.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar juga ikut memberikan pernyataan melalui pengeras suara pada massa. Dia meminta agar massa tetap tertib selama aksi.
“Tadi apa yang disampaikan Pak Sekda Insya Allah akan segera kita tindak lanjuti. Harapan saya kita laksanakan unjuk rasa tapi dengan tertib, saya ikut nanti ke DPRD, tapi jangan tutup jalan kasihan masyarakat,” kata Kapolres.
Massa pun perlahan bergerak dengan tertib. Mereka menuju gedung DPRD Depok untuk melakukan tuntutan serupa.
Massa buruh ini berasal dari 9 Federasi yaitu:
- FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)
- FSP KEP KSPI (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas, Bumi dan Umum).
- FSP FARKES (Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan).
- ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia)
- SPN (Serikat Pekerja Nasional)
- FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman)
- FSP LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin)
- 8. FSP KEP SPSI (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan)
- FSB KAMIPARHO (Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau)
Selain menuntut kenaikan harga BBM dan kenaikan upah 15 persen, mereka juga mendesak pembatalan UU Cipta Kerja Omnibuslaw.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait