DEPOK, iNewsDepok.id- IBS (19) tersangka dalam kasus tawuran pelajar diringkus Polres Metro Depok. Ia diduga menjadi pelaku penyabetan dengan senjata tajam yang mengakibatkan pelajar lain, AZ (20) tewas.
Tersangka kini mendekam di sel Polres Metro Depok. IB terancam Pasal 351 ayat (3). “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu (14/9/2022).
Tawuran antar dua kelompok sekolah di Depok terjadi pada Senin (12/9) malam di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya. Mereka adalah dua kelompok dari sekolah berbeda.
AZ (20) tewas dalam kejadian tersebut setelah terkena sabetan senjata tajam di daerah ketiak. Pelaku sudah diamankan yaitu IBS (19).
Sebelum tawuran, kedua kelompok ini janjian di sosial media. Setelah tempat disepakati baru mereka bertemu dan terlibat tawuran.
“Jadi ini sudah trend, mereka kalau di medsos itu saling ledek-ledekanlah,” kata
Kedua kelompok ini janjian bertemu di kawasan GDC pada Senin sore. Namun baru pada malam hari mereka bertemu sambil masing-masing kelompok membawa senjata tajam.
“Setelah Ashar, sore janji sempat batal tapi kemudian terjadi (tawuran) pada jam 21.00 WIB, itu kejadinnya di sekitar GDC. Ini pelaku mencari lawan secara acak, siapa aja yang muncul,” ujarnya.
Korban tewas setelah menjalani perawatan akibat luka parah yang diderita. Korban mengalami luka sabetan senjata di bagian ketiak sebelah kanan, dan bahu bagian kanan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait